Berikan Kemudahan Administrasi, Pemerintah kenakan PPh dan PPN pada Pinjol hingga E-Zakat

- 7 April 2022, 11:10 WIB
ilusterasi transaksi antarbank menggunakan mesin ATM
ilusterasi transaksi antarbank menggunakan mesin ATM /mrganso/Pixabay

BULELENGPOST.COM --- Usai menaikkan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN menjadi 11 persen, terbaru pemerintah Indonesia resmi mengenakan pajak penghasilan (PPh) dan pajak pertambahan nilai (PPN) terhadap transaksi layanan teknologi.

Hal teresebut dismapaikan melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani yang diteken pada 30 Maret 2022 dan peraturan itu berlaku pada 1 Mei 2022.

Peraturan terbaru itu tercantum pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 69/PMK.03/2022 tentang PPh dan PPN atas Penyelenggaraan Teknologi Finansial.

Baca Juga: SAH, Cuti Bersama Idul Fitri 1443 Hijriah Selama 4 Hari, Presiden Jokowi Ingatkan Pandemi Belum Usai

Hal tersebut dilakukan untuk memberikan jaminan hukum serta kemudahan administrasi bagi masyarakat.

"Bahwa untuk memberikan kepastian hukum dan kemudahan administrasi, perlu diatur mengenai penunjukan pemotong pajak penghasilan dan pengenaan pajak penghasilan atas penghasilan, sehubungan dengan transaksi layanan pinjam meminjam serta perlakuan pajak pertambahan nilai atas jasa penyelenggaraan teknologi," demikian beleid tersebut, seperti dikutip dari Pikiran Rakyata pada Kamis, 7 April 2022.

Baca Juga: Provinsi Bali Catatkan Inflasi 0,91 persen selama Maret 2022

Kemudian, dalam aturan tersebut Sri Mulyani juga mengatur terkait layanan fintech peer to peer lending atau P2P lending serta sejumlah layanan fintch lainnya.

Hal tersebut meliputi jasa pembayaran (payment) penghimpunan modal atau crowdfunding), pengelolaan investasi, penyediaan asuransi online serta layanan pendukung keuangan digital lainnya.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x