Baca Juga: Aplikasi SIAP QRIS menuju Digitalisasi Pembayaran di Indonesia
Layanan fintech P2P lending, pengenaan PPh berlaku pada pemberi pinjaman yang memperoleh penghasilan berupa bunga pinjaman akan atau berupa imbal hasil berdasarkan prinsip syariah wajib dilaporkan dalam SPT tahunan.
Baca Juga: Ramai-ramai Pemain Starter 'Cabut', Bagaimana Visi Persebaya Musim Depan?
Kemudian tercantum pula pemberi pinjaman dikenakan PPh sebesar 20 persen dari jumlah bruto bunga jika pemberi pinjaman adalah wajib pajak luar negeri selain bentuk usaha. Di mana aturan tersebut sesuai dengan Pasal 26.
"Penyelenggara layanan pinjam meminjam ditunjuk untuk melakukan PPh sebagaimana dimaksudkan pada ayat (2), lalu penyelenggara layanan pinjam meminjam sebagaimana dimaksudkan pada ayat (4) merupakan penyelenggara layanan pinjam meminjam yang telah memiliki izin dan/atau terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," demikian tertulis dalam PMK 68/2022.
Baca Juga: BLT Minyak Goreng Cair Bersamaan dengan BPNT dan PKH, Berikut Detailnya
Kemudian pengenaan PPN pada penyelenggara fintech berupa penyediaan jasa pembayaran (payment) penyelenggaran penyelesaian transaksi investasi, penghimpunan modal (crowdfunding) dan layanan pendukung keuangan digital dan aktivitas jasa keuangan lainnya.
Serta jasa pembayaran paling sedikit berupa uang elektronik (e-money) dompet elektronik (e-wallet), payment getway, transfer dana, kliring, penyelesaian akhir hingga switching.
Tak dampai di sana, peraturan ini juga berlaku pada jasa keuangan lainnya seperti e-zakat, roti advise, produk berbasis aplikasi blockchain hingga e-wakaf. Aturan ini efektif berlaku pada 1 Mei 2022. ***