Perhatian, Membangun Rumah hingga Renovasi Kena Pajak 11 Persen Dikecualiakan Berikut

- 10 April 2022, 08:40 WIB
Pemerintah Kabupaten Buleleng memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang memiliki piutang hingga akhir Desember 2021.
Pemerintah Kabupaten Buleleng memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang memiliki piutang hingga akhir Desember 2021. /stevepb/ pixabay

BULELENGPOST.COM --- Masyarakat Indonesia Wajib mengetahui bahwa Pemerintah Indonesia akan mengenakan pajak pada kegiatan pembangunan mandiri.

Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri keuangan atau PMK Nomor 61/PMK.03/2022 yang telah menetapkan tarif atas penerapan Pajak Pertambahan Nilai atau PPN atas Kegiatan Membangun Sendiri.

Di mana peraturan yang telah ditandatangi oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 30 Maret 2022 tersebut itu efektif berlaku pada 1 April 2022.

Baca Juga: Jelang Idul Fitri, Bank Indonesia Siapkan Rp4,9 Triliun untuk Pemenuhan Kebutuhan Uang Tunai

Dijelaskan dalam aturan tersebut, Kegiatan Membangun Sendiri meliputi kegiatan yang bersifat memperluas bangunan lama, bangunan baru yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

Sebagaimana yang dimaksudkan dalam aturan tersebut yakni bangunan berupa 1 (satu) atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau lebih konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada satu kesatuan tanah dan/atau perairan dengan kriteria:

a. konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja;

Baca Juga: Karir dan Keuangan Zodiak Libra, Scorpio dan Sagitarius hari ini Minggu, 10 April 2022

b. diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan

c. luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200m2 (dua ratus meter persegi).

Sehingga jika kegiatan membangun sendiri rumah sendiri atau bangunan lain di bawah luas 200 m2 tidak akan dikenakan PPN.

Sedangkan untuk kegiatan membangun sendiri bisa dilakukan melalui:

a. sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu; atau

Baca Juga: Robert Albert Tak Ingin Lakukan Perombakan Besar di Tubuh Persib Bandung

b. bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 (dua) tahun.

Dan PPN dihitung, dipungut serta disetorkan oleh orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan pembangunan sendiri dengan besaran tertentu.

Dalam aturan itu juga disebutkan bahwa besaran PPN Kegiatan Membangun Sendiri 20 persen dikali tarif PPN 11 persen dikali Dasar Pengenaan Pajak atau DPP atau 2,2 persen dari DPP.

Baca Juga: Robert Albert Tak Ingin Lakukan Perombakan Besar di Tubuh Persib Bandung

"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20% (dua puluh persen) dengan tarif Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," kata beleid tersebut.

Masih dalam aturan yang sama, disebutkan juga dasar pengenaan pajak sebagaimana disebutkan dalam ayat (2) nilai tertentu sebesar jumlah biaya yang dikeluarkan dan/ atau yang dibayarkan untuk membangun bangunan untuk setiap Masa Pajak sampai dengan bangunan selesai, tidak termasuk biaya perolehan tanah.

Baca Juga: Aji Santoso Jamin Pengganti Taisei Marukawa Bakal Lebih Gacor

Dikutip dari Pikiran Rakyat pada Minggu, 10 April 2022.Kemudian, biaya PPN itu di setor ke bank dan dihayarkan sendiri oleh yang melakukan Kegiatan Membangun Sendiri.

"Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) wajib disetor ke kas negara dengan menggunakan Surat Setoran Pajak paling lambat tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak," tutur beleid tersebut.

Ditjen Pajak pun menegaskan bahwa kebijakan PPN Kegiatan Membangun Sendiri ini bukan merupakan pajak baru.

Baca Juga: UPDATE, Kode Redeem Genshin Impact Minggu, 10 April 2022

Mereka menyebut bahwa pajak ini sudah dikenakan sejak tahun 1994 tahun silam melalui Undang-Undang Nomor 11 yang berlaku pada 1 Januari 1994.

Kemudian saat ini hanya dilakukan penyesuaian tarif berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan dari 10 persen menjadi 11 persen.***

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah