BULELENGPOST.COM ---- Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Ditjen Pajak menjelaskan bahwa terdapat perbedaan antara wajib pajak yang memiliki NPWP dengan yang belum memiliki NPWP.
Dikatakannya, masyarakat yang ingin melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP tidak lagi perlu ke kantor Pajak untuk mengajukan permohonan nantinya.
Sebab secara otomatis telah ditetapkan secara jabatan. Namun untuk masyarakat yang memang sebelumnya tidak memiliki NPWP barulah mengajukan diri untuk melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP ke kantor pajak.
Baca Juga: Begini Cara Melakukan Cek NIK Apakah Sudah Menjadi NPWP atau Belum, Mudah dan Cepat
Dan meski NIK resmi menggantikan NPWP, hingga akhir Desember 2023 NPWP yang saat ini dan yang akan mengajukan NPWP masih memungkinan untuk mendapatkan nomor NPWP.
Dengan kata lain, NIK masih belum sepenuhnya bisa digunakan sebagai pengganti NPWP untuk saat ini.
“Baru mulai 1 Januari 2024, di mana Coretax sudah beroperasi, penggunaan NPWP format baru akan efektif diterapkan secara menyeluruh, baik seluruh layanan DJP maupun kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan penggunaan NPWP,” ucap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Neilmaldrin Noor sebagaimana dikutip dari laman resmi Pajak pada Kamis, 21 Juli 2022.
Baca Juga: Resmi, NIK Sebagai Pengganti NPWP, Berikut Penjelasannya
Setidaknya ada 3 format NPWP baru ini yakni Wajib Pajak orang Pribadi yang menggunakan NIK sebagai NPWP.