Jangan Berikan NIK KTP ke Sembarang Orang, Ketahui Fakta Unik Tentang NIK KTP

- 18 September 2021, 20:28 WIB
ilusterasi NIK KTP
ilusterasi NIK KTP /Gede Apgandhi Pranata

BULELENGPOST.COM --- Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas sah yang dimiliki oleh setiap warga negara Indonesia.

Di dalam sebuah KTP terdapat ringkasan data yang mengidentifikasikan pemilik KTP. Mulai dari Nomor Induk Kependudukan atau NIK, nama pemilik kartu, tempat dan tanggal lahir, hingga alamat pemilik.

Saat ini, di Indonesia telah menerapkan system elektronik untuk KTP. Dan KTP elektronik ini berlaku untuk nasional sehingga tidak lagi ada istilah KTP lokal untuk keperluan pribadi dan usaha seperti membuka rekening bank, pembuatan izin atau lainnya.

Baca Juga: Daftar 10 Gubernur Bali Sejak Tahun 1950

KTP elektronik juga memiliki fungsi lain yakni mencegah terjadinya kepemilikan KTP ganda dan sudah pasti KTP elektronik memiliki akurasi data yang tinggi.

Ketentuan tentang KTP telah tercantum dalam UU No.23 Thn 2006 & Perpres No.26 Thn 2009 dan Perpres No.35 Thn 2010, sehingga berlaku secara Nasional.

Sehingga masyarakat bisa menjadi lebih mudah untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah maupun swasta.

Baca Juga: The Bodyguard Akan Diremakes Ulang, Mendulang Sukses Kembali?

Namun sayang, ditengah kemajuam teknologi saat ini masih banyak warga yang belum sadar akan pentingnya privasi dan keselamatan data.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x