Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional

- 16 September 2021, 13:47 WIB
Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi, Mulai Buat Akun, Daftar Vaksinasi Hingga Cek Sertifikat Vaksin.
Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi, Mulai Buat Akun, Daftar Vaksinasi Hingga Cek Sertifikat Vaksin. /Dok. The Nusa Dua Bali

BULELENGPOST.COM – Satgas Penanganan Covid-19 membuat addendum syarat perjalanan internasional dengan menambahkan ketentuan bagi pelaku serta operator moda transportasi menggunakan aplikasi PeduliLindungi serta pengawasan bagi kapal kargo.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengatakan perubahan bertujuan untuk optimalisasi kebijakan berlapis yang komprehensif dengan pendekatan digital (PeduliLindungi) demi pengendalian Covid-19 yang lebih efisien, termasuk antisipasi masuknya virus varian baru ke Indonesia.

“SE No.18/2021 tengan Protokol Kesehatan Pelaku Perjalanan Internasional ini berubah sangat dinamis menyesuaikan perkembangan pandemi. Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian dan evaluasi dalam mencegah penularan Covid-19,” tutur Wiku dalam keterangan resminya, Kamis, 16 September 2021.

Baca Juga: iPhone 13 Resmi Diluncurkan, Berikut Spesifikasi dan Harganya

Dirinya menambahkan detail addendum terutama pada tiga klausul yakni:

Klausul 5 : Setiap pelaku perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan internasional masuk ke wilayah Indonesia.

Baca Juga: Diduga Menebar Hoaks, YouTuber Hersubeno Arief Dipolisikan DPD PDI Perjuangan

Klausul 6 : Setiap operator moda transportasi di titik pintu masuk perjalanan internasional diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Lovers of the Red Sky, Cinta Segitiga yang Terhalang Politik Kerajaan

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x