Aplikasi PeduliLindungi Jadi Syarat Perjalanan Internasional

- 16 September 2021, 13:47 WIB
Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi, Mulai Buat Akun, Daftar Vaksinasi Hingga Cek Sertifikat Vaksin.
Cara Menggunakan Aplikasi PeduliLindungi, Mulai Buat Akun, Daftar Vaksinasi Hingga Cek Sertifikat Vaksin. /Dok. The Nusa Dua Bali

Untuk pintu masuk menggunakan transportasi udara hanya melalui Bandara Soekarno Hatta, Banten dan Bandara Sam Ratulangi, Sulawesi Utara.

Baca Juga: Satgas Umumkan Rincian Kasus Aktif dan Tempat Perawatan Covid-19 di Provinsi Bali Rabu, 15 September 2021

Adapun pintu Pelabuhan laut hanya bisa melalui Batam Kepulauan Riau, dan Nunukan, Sulawesi Utara. Pintu kedatangan melalui darat adalalah pos lintas batas Aruk dan Entikong di Kalimantan Barat.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bali Kamis, 16 September 2021, Bali Masih Berpotensi Hujan Sedang Hingga Lebat

Wiku menambahkan, WNI pelaku perjalanan internasional juga tetap diwajibkan melakukan karantina dengan waktu 8 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif rendah dan 14 x 24 jam dari negara dengan eskalasi tingkat positif tinggi. Kewajiban melakukan RT-PCR masih tetap berlaku. ***

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma

Sumber: Satgas Covid-19


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah