WNA Ukraina Pencuri Perhiasan di Canggu Dideportasi

- 22 Mei 2024, 19:30 WIB
Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina Dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar
Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina Dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar /Dok. Kanwil Kemenkumham Bali

BULELENGPOST.COM – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali melalui Rumah Detensi Imigrasi Denpasar mendeportasi WNA berinisial IG (35) berkewarganegaraan Ukraina pasca melanggar Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian Jo. Pasal 362 KUHP, Senin, 20 Mei 2024.

Dalam ketentuan Pasal 75 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”. Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA tersebut.

Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa hari baik Hindu Kamis, 23 Mei 2024

Semula IG mengunjungi pulau Bali bersama seorang putrinya yang berkewarganegaraan Inggris VK (9) untuk menikmati waktu liburannya.

Ia mengaku masuk Indonesia pada 21 Juli 2023 menggunakan Visa On Arrival. Beberapa bulan kemudian, Ia terlibat permasalahan yang membuatnya harus berurusan dengan hukum.

Pada tanggal 30 Oktober 2023, dengan alasan depresi karena ditipu pihak agensi perihal pengajuan visa ke negara Inggris, IG nekat mencuri beberapa perhiasan di sebuah toko cinderamata di kawasan Canggu.

Baca Juga: Lirik & Makna Lagu Berharap Kau Kembali by Fabio Asher, Saat Rindu Teramat Sangat

Sejumlah barang yang berhasil digasak antara lain kalung silver beserta liontin, cincin, kaca mata, tempat kaca mata berbahan kulit dan lilin pewangi ruangan. Perbuatan IG membuat pemilik toko mengalami kerugian 12 juta Rupiah lebih.

Menyadari kesalahannya, IG menghubungi pihak toko keesokan harinya berharap sang pemilik toko melaporkan dirinya ke Polisi agar ia dapat segera dideportasi ke negara Inggris. IG juga melaporkan dirinya ke Polsek Canggu.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah