Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu mengapresiasi kinerja jajaran Rudenim Denpasar atas upaya yang dilakukannya atas kasus tersebut.
Pramella juga menyebutkan bahwa sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.
"Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Pramella.
***