WNA Ukraina Pencuri Perhiasan di Canggu Dideportasi

- 22 Mei 2024, 19:30 WIB
Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina Dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar
Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina Dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar /Dok. Kanwil Kemenkumham Bali

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali, Pramella Y. Pasaribu mengapresiasi kinerja jajaran Rudenim Denpasar atas upaya yang dilakukannya atas kasus tersebut.

Pramella juga menyebutkan bahwa sesuai Pasal 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan paling lama enam bulan dan setiap kali dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

"Namun demikian keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Direktorat Jenderal Imigrasi dengan melihat dan mempertimbangkan seluruh kasusnya,” tutup Pramella.

***

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah