WNA Ukraina Pencuri Perhiasan di Canggu Dideportasi

- 22 Mei 2024, 19:30 WIB
Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina Dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar
Warga Negara Asing (WNA) asal Ukraina Dideportasi Rumah Detensi Imigrasi Denpasar /Dok. Kanwil Kemenkumham Bali

Alih alih langsung dideportasi sesuai harapannya, kasus yang dialami IG membuatnya harus menjalani proses hukum yang berakhir pada putusan 4 bulan penjara di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan.

Baca Juga: Lirik Lagu Bunga Citra Lestari - Dari Hati, Remake yang Jadi Soundtrack Pasutri Gaje

Sedangkan anaknya VK ditempatkan di luar Lapas dengan seorang WNI yang menjadi teman IG.

Setelah selesai menjalani masa hukuman, IG diserahkan ke Kantor Imigrasi Ngurah Rai, dan pada 6 Maret 2024 oleh Imigrasi Ngurah Rai IG beserta putrinya diserahkan ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar untuk didetensi dan diupayakan pendeportasiannya lebih lanjut.

Kepala Rudenim Denpasar, Gede Dudy Duwita mengatakan setelah IG dan VK didetensi selama 74 hari dan jajarannya berusaha ekstra dalam mengupayakan pendeportasiannya, maka IG dideportasi melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali pada 20 Mei 2024 dini hari dengan seluruh biaya ditanggung oleh yang bersangkutan.

Baca Juga: masih Aktif, Cek Kumpulan Redeem Code Game Clash of Clans Rabu, 22 Mei 2024 Segera Tukarkan Sebelum Kadaluarsa

Tidak ada pilihan lain bagi IG selain didetensi selama 74 hari, lantaran dirinya harus menunggu proses penerbitan visa negara Inggris yang tidak dapat diselesaikan dalam waktu singkat.

Petugas Rudenim Denpasar mengawal dengan ketat sampai IG dan putrinya memasuki pesawat sebelum meninggalkan wilayah RI dengan tujuan akhir London Gatwick Airport, Inggris.

IG yang telah dideportasi akan dimasukkan dalam daftar penangkalan ke Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Cek Kumpulan Kode Redeem Update AOV Spesial Rabu, 22 Mei 2024 Sebelum Lenyap

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah