BULELENGPOST.COM - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) meluncurkan fitur baru pada aplikasi PeduliLindungi.
Fitur baru ini akan memudahkan warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) yang menerima vaksinasi COVID-19 di luar negeri bisa memperoleh Kartu Verifikasi Vaksinasi Non Indonesia (VNI).
“Hari ini kami akan memperkenalkan bagaimana para WNI, terus kemudian juga nanti itu WNA bisa mengakses PeduliLindungi walaupun sertifikat vaksinnya bukan diperoleh di Indonesia,” ujar Chief Digital Transformation Office Kemenkes Setiaji, dalam keterangan pers, Selasa, 14 September 2021.
Baca Juga: Aneka Teh Sebagai Obat Herbal untuk Mengatasi Sembelit
Adapun prodesur untuk memperoleh Kartu Verifikasi VNI tersebut sebagai berikut:
Baca Juga: Obat Herbal Pereda Sakit Gigi, Es hingga Jahe Ampuh Atasi Sakit Gigi
1. Pendaftaran WNA atau WNI yang divaksinasi di luar negeri mengakses laman vaksinln.dto.kemkes.go.id, kemudian melakukan pendaftaran dan mengajukan verifikasi sertifikat.
Baca Juga: Stadion Kapten I Wayan Dipta akan Kedatangan Real Madrid, Barcelona dan Chelsea U-20
2. Verifikasi Kemenkes akan melakukan verifikasi data vaksinasi WNI, sedangkan untuk WNA akan diverifikasi oleh kedutaan masing-masing.