Kemudian Wajib Pajak Orang Pribadi yang bukan penduduk, Wajib pajak Badan dan Wajib Pajak Instansi Menggunakan NPWP dengan format 16 digit.
Terakhir untuk Wajib pajak Cabang menggunakan Nomor Identitas tempat Kegiatan Usaha oleh DJP.
Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Jumat, 22 Juli 2022
Dijelaskan dalam siaran pers yang dirilis melalui laman Pajak dan dikutip pada Kamis, 21 Juli 2022, untuk wajib pajak yang saat ini belum memiliki NPWP, berlaku ketentuan berikut.
Pertama, bagi wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk, NIK-nya akan diaktivasi terlebih dahulu sebagai NPWP melalui permohonan pendaftaran oleh wajib pajak sendiri.
Atau secara jabatan dan tetap akan menerima NPWP format 15 digit yang bisa digunakan hingga 31 Desember 2023. ***