Beli Minyak Goreng Wajib Tunjuukan NIK atau PeduliLindungi, Menteri Luhut Beri Penjelasan Begini

- 25 Juni 2022, 04:30 WIB
Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Harganya akan serentak menjadi Rp14.000.
Pedagang menunjukkan plastik berisi minyak goreng curah di Pasar Senen, Jakarta, Selasa, 31 Mei 2022. Harganya akan serentak menjadi Rp14.000. /Antara/Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO

BULELENGPOST.COM --- Pemerintah melalui Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Indonesia, Luhut Binsar Pandjaitan menginformasikan terkait tata kelola distribusi minyak goreng curah rakyat (MGCR).

Melalui Instagram resminya @luhut.pandjaitan pada Jumat, 24 Juni 2022 dijelaskan bahwa Pemerintah mulai hari Senin, 27 Juni 2022 akan memulai sosialisasi dan transisi perubahan sistem penjualan dan pembelian minyak goreng curah.

Sosialisasi terpusat akan dilakukan melalui kanal media sosial @minyakita.id dan juga www.linktr.ee/minyakita dan Sosialisasi itu akan dimulai pada Senin, 27 Juni 2022.

Baca Juga: PERHATIAN, Beli Minyak Goreng Curah Wajib Menggunakan NIK atau PeduliLindungi, Berikut Penjelasannya

Perubahan itu dilakukan pemerintah guna memastikan ketersediaan minyak goreng bagi seluruh lapisan masyarakat. Tak hanya itu, perubahan dilakukan juga untuk keterjangkauan harga minyak goreng.

Kemudian penggunaan aplikasi PeduliLindungi juga dijelaskan sebagai alat pantau serta pengawasan di lapangan.

"Untuk memitigasi potensi penyelewengan yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng," tulis menteri luhut dalam caption postingan tersebut.

Baca Juga: Ramalan Karir dan Keuangan Zodiak Capricorn, Aquarius dan Pisces hari Sabtu, 25 Juni 2022

Sedangkan untuk masyarakat atau warga yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi bisa menggunakan NIK.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x