Aturan Baru Karantina di Indonesia, Menteri Luhut: Masyarakat Wajib Patuhi Prokes

- 4 Januari 2022, 05:55 WIB
Ilustrasi varian baru Covid-19 Omicron.* Varian baru Covid-19 Omicron masih bisa dideteksi dengan menggunakan PCR. Simak penjelasan pakar Prof Tjandra Yoga Aditama.
Ilustrasi varian baru Covid-19 Omicron.* Varian baru Covid-19 Omicron masih bisa dideteksi dengan menggunakan PCR. Simak penjelasan pakar Prof Tjandra Yoga Aditama. /Pixabay/Alexandra_Koch

BULELENGPOST.COM --- Pemerintah Indonesia kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait masa karantina yang ditujukan untuk warga yang kembali dari perjalanan luar negeri.

Sebelumnya, kebijakan karantina 14 hari di tetapkan untuk Warga Negara Indonesia (WNI) yang kembali dari negara dengan kasus Omicron tinggi.

Sedangkan untuk karantina 10 hari berlaku bagi pelaku perjalanan luar negeri yang datang dari negara lainnya.

Baca Juga: Omicron Segera Menggantikan Delta sebagai Strain Global Dominan

Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers hasil rapat terbatas evaluasi PPKM secara daring di Jakarta, Senin, 3 Januari 2022.

"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari, dan yang 10 hari jadi 7 hari," kata Menteri Luhut.

Kemudian, pemerintah akan mengacu pada aturan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Masyarakat juga diminta untuk tetap disiplin dalam menjalankan protokol kesehatan atau prokes.

Baca Juga: Ketahui Gejala Varian Omicron yang Berbeda dari Gejala Covid Biasa

"Kuncinya, kita lihat Omicron berkembang di dunia manapun itu adalah masalah disiplin. Disiplin pemakaian masker, masalah vaksin, disiplin cuci tangan dan seterusnya. Jadi kata kunci adalah disiplin," pesannya.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah