Cegah Kasus Vaian Omicron, Pemerintah Tindak Tegas Pelanggar SE Mendagri dengan Pencabutan Ijin Usaha

- 24 Desember 2021, 07:05 WIB
Cara Check-in dan Check-out Melalui Fitur Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi.
Cara Check-in dan Check-out Melalui Fitur Scan Barcode di Aplikasi PeduliLindungi. /Dok. The Nusa Dua Bali

BULELENGPOST.COM --- Varian Omicron telah masuk Indonesia, hingga Kamis, 23 Desember 2021 setidaknya 8 orang telah terkonfirmasi positif dan menjalani karantina.

Melihat hal tersebut, Pemerintah Indonesia pun telah mengintruksikan seluruh jajaran dan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan serta menunda perjalanan jika tidak dalam keadaan mendesak guna mencegah penyebaran Varian Omicron.

Baca Juga: Pemulihan Ekonomi Tahun 2022 Bergantung Pada Varian Omicron, Ini Kata Menteri Luhut

Baca Juga: 3 Lagu Ed Sheeran yagn Membuat Baper, Sempurna dan Mewakili Perasaan

Selain itu, pemerintah melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri No. 440/7183/SJ yang sudah ditetapkan pada tanggal 21 Desember 2021.

Dimana SE tersebut mengatur tentang upaya pencegahan Covid-19 dan optimalisasi penggunaan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Waspada, Kombinasi Varian Delta dan Varian Omicron Lebih Lerbahaya, Ini Kata Ilmuan

Baca Juga: Timnya Gagal Lolos Semifinal Liga 2 2021, Pelatih Sriwijaya FC Minta Maaf

Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Buleleng Ketut Suwarmawan,S.STP.,M.M., pun meminta seluruh lapisan masyarakat Buleleng untuk tetap taat pada protokol kesehatan.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x