BULELENGPOST.COM -- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali menggelar sidang pewarganegaraan terhadap 2 (dua) WNA yang mengajukan naturalisasi murni dan 46 (empat puluh enam) warga blasteran (hasil perkawinan campuran) yang mengajukan diri sebagai Warga Negara Indonesia (WNI), Senin, 13 Mei 2024.
Bertempat di Ruang Nakula Kanwil Kemenkumham Bali, sidang pewarganegaraan dipimpin oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Alexander Palti dan didampingi oleh anggota tim verifikasi dari Divisi Yankumham, Divisi Imigrasi, Polda Bali, Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bali, dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Catatan Sipil Provinsi Bali.
Baca Juga: Bareskrim Polri Sukses Ungkap Clandestine Laboratorium Narkotika di Bali
"Tim Verifikasi akan mengajukan beberapa pertanyaan terkait wawasan kewarganegaraan, pajak dan tindakan kriminal yang harus dijawab oleh para pemohon dengan baik," ungkap Alexander.
2 orang WNA yang mengajukan naturalisasi murni berdasarkan Pasal 8 Undang-Undang No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan merupakan WNA asal Italia.
Keduanya mengakui ingin menjadi WNI karena cinta akan adat dan budaya di Indonesia khususnya di Bali.
Baca Juga: Fakta Kelahiran Buda Paing Uye Rabu, 15 Mei 2024
Keduanya juga telah tinggal di Bali selama puluhan tahun dan telah memiliki usaha yang dibangun di Indonesia serta ingin berkontribusi lebih dalam lagi untuk kemajuan perekonomian Indonesia. Berdasarkan
Sedangkan, 46 pemohon yang merupakan subjek anak berkewarganegaraan ganda terlahir dari perkawinan campuran antar negara yang mengajukan permohonan pewarganegaraan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2022.