Ajukan Diri Menjadi WNI, 48 WNA Jalani Verifikasi dan Sidang Pewarganegaraan

- 14 Mei 2024, 20:25 WIB
Salah satu Warga Negara Asing yang mengajukan diri menjadi Warga Negara Indonesia
Salah satu Warga Negara Asing yang mengajukan diri menjadi Warga Negara Indonesia /Dok. Kemenkumham Bali

Baca Juga: Bali Tuan Rumah Penyelenggaraan World Public Relation Forum 2024

Adapun para pemohon merupakan Warga Negara Jepang yang terdiri dari 38 orang, Warga Negara Amerika sebanyak 4 orang, Warga Negara Jerman sebanyak 2 orang, Warga Negara Belanda sebanyak 1 orang, dan Warga Negara Italia sebanyak 1 orang.

Mereka memilih menjadi WNI karena adat dan budaya Indonesia yang sangat kental khususnya di Bali yang membuat mereka nyaman untuk tinggal dan menetap di Bali.

Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa hari baik Hindu Rabu, 15 Mei 2024

Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2019 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum dan HAM, para pemohon yang mengajukan diri menjadi WNI akan membayar PNBP sebesar Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) yang mengajukan permohonan melalui naturalisasi murni dan Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang mengajukan permohonan merupakan anak berkewarganegaraan ganda.

Baca Juga: WN Jerman Kasus Narkotika Bebas Dari Rutan Bangli

Alexander dan para tim verifikator menilai baik secara formal seluruh WNA tersebut dan nantinya tim verifikator akan melakukan verifikasi lebih lanjut kelengkapan berkas untuk kemudian permohonan kewarganegaraan tersebut diteruskan ke Kementerian Hukum dan HAM di Jakarta.

***

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah