BULELENGPOST.COM --- Kabar terbaru bagi pelaku perjalanan domestik darat, laut atau udara tidak perlu lagi melampirkan hasil tes antigen atau PCR.
Hal itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan dalam konferensi pers yang dilangsungkan secara virtual melalaui kanal YouTUbe Sekretariat Presiden, Senin, 7 Maret 2022.
Lebih lanjut, Menteri Luhut juga menyampaikan jika syarat tersebut berlaku bagi mereka yang telah melakukan vaksinasi dosis lengkap.
Baca Juga: Banyak Wilayah Turun ke Level 2, Menteri Luhut Dorong Masyarakat untuk Lakukan Vaksinasi Booster
"Pelaku perjalanan domestik dengan transportasi udara laut maupun darat yang sudah melakukan vaksinasi dosis kedua dan lengkap, sudah tidak perlu menunjukkan bukti tes antigen maupun PCR negatif," katanya.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Pemda Buleleng Ajak Masyarakat untuk Tetap Patuhi Prokes
Kebijakan itu dijalankan sebagai langkah transisi menuju aktivitas normal. Pun secara detail, lanjut Menteri Luhut, akan dituangkan dalam Surat Edaran atau SE yang diterbitkan oleh kementerian atau lembaga terkait.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 14 Februari, Berikut Penjelasannya
Tak hanya itu, Luhut juga menyampaikan jika kegiatan kompetisi olahraga bisa menghadirkan penonton dengan syarat penonton telah melakukan vaksin booster dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.