BULELENGPOST.COM - Sampai saat ini Provinsi Bali masih berada di PPKM Level 2, sesuai Inmendagri 3 tahun 2022 pada Diktum Kesatu Huruf G.
Di masyarakat saat ini beredar pemberitaan yang menyebutkan bahwa Bali kini menjadi Wilayah yang menerapkan PPKM Level 3, dimana pemberitahuan itu tidak benar.
Hal tersebut disampaikan Made Rentin, Sekretaris Satgas Penanganan Covid-19 Bali dalam keterangan resminya di Denpasar, Kamis, 20 Januari 2022.
Baca Juga: Kidung Dewa Yadnya, Kidung Wargasari
"Bali ada di PPKM Level 2 Bukan Level 3 Sesuai Inmendagri 3 tahun 2022, jelas tercantum pada diktum KESATU huruf g. Jelas dikatakan Bali ada di PPKM level 2," tegas I Made Rentin.
Baca Juga: Horoskop Zodiak Hari Ini Jumat, 21 Januari 2022 untuk Capricorn, Aquarius, Pisces
Dikutip dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 3/2022 tentang PPKM Jawa-Bali, pada Diktum kesatu huruf g, berbunyi "Gubernur Bali dan Bupati/Wali kota untuk wilayah Kabupaten/Kota dengan kriteria level 2 (dua) yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar".
Baca Juga: Lirik Lagu Bali Pura-pura Buduh (P2B) dari Ray Peni
"Jadi, Mengutip salinan aturan tersebut hanya satu wilayah di Jawa-Bali yang masih menerapkan PPKM level 3 yakni berada di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur", imbuhnya.