BULELENGPOST.COM --- Menindak lanjuti Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 09 Tahun 2022 tentang PPKM level wilayah Jawa-Bali, Kabupaten Buleleng menerapkan PPKM level III yang mulai berlaku dari tanggal 8 - 14 Pebruari 2022.
Hal itu disampaikan oleh Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Buleleng, Ketut Suwarmawan.
Pemberlakuan PPKM Level 3 ini meliputi beberapa element seperti Pembelajaran Tatap Muka (PTM) masih dilakukan secara terbatas, kegiatan pada sektor non esensial dibatasi kapasitas 25% dengan sistem work from office (WFO).
Baca Juga: PPKM Diperpanjang Hingga 14 Februari, Berikut Penjelasannya
Baca Juga: Aturan Baru PPKM untuk Tempat Ibadah dan Tempat Umum
Sedangkan untuk area publik seperti taman, tempat wisata, pusat kebugaran, metting room, acara rapat besar diijinkan dengan kapasitas 25 persen.
Kemudian untuk kegiatan keagamaan dibatasi dengan kapasitas 50 persen, resepsi pernikahan dibatasi 25 persen dan menunjukkan kartu vaksin anak saat berkunjung.
Baca Juga: Kabareskrim Pimpin HUT Satpam ke-41 di Denpasar, ini yang disampaikan