BULELENGPOST.COM - Kehadiran Satpam sebagai salah satu bentuk pam swakarsa telah diatur dalam Pasal 3 ayat (1) UU No. 2 Tahun 2002 tentang Polri.
Dalam pasal itu menjelaskan bahwa dalam penyelenggaraan tugas, Polri dibantu oleh kepolisian khusus, PPNS, dan bentuk–bentuk pengamanan swakarsa.
Selain itu, Polri juga mengeluarkan Perpol No 4 tahun 2020 tentang Pam Swakarsa yang mengatur penjabaran tugas pengamanan di lingkungan kerjanya sebagai suatu profesi yang memiliki landasan hukum.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali Rabu, 2 Februari 2022
Hal tersebut disampaikan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen. Pol. Drs. Agus Andrianto, S.H., M.H saat memimpin langsung upacara peringatan HUT Satuan pengamanan (Satpam) ke-41 bertempat di Lapangan Puputan Margarana Niti Mandala Renon, Denpasar pada, Rabu, 2 Februari 2022.
Baca Juga: Daftar Top Skorer Liga 1: Ilija Spasojevic dan Youssef Ezzejjari Terdepan Koleksi Gol
Peringatan HUT Satpam ke-41 tahun 2022 mengambil tema “Bersama Polri, Satpam Siap Menjaga Kamtibmas dan Penanggulangan Covid-19” dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan dengan ketat.
Baca Juga: Tiga Pemain PSIS Semarang Terpapar Covid-19, Kondisi Stabil Tanpa Gejala
“Saat ini, Satpam memiliki peran yang semakin penting dalam upaya pemeliharaan Kamtibmas. Terlebih dengan berkembangnya lingkungan strategis yang semakin cepat dan tidak menentu, seperti perkembangan teknologi informasi, pandemi Covid-19, dan agenda Internasional di Indonesia pada tahun 2022. Perkembangan lingkungan strategis tersebut tentunya berimplikasi terhadap kompleksitas tugas dan tanggung jawab dalam memelihara kamtibmas,” kata Komjen. Pol. Agus Andrianto.