"Untuk supermarket, pasar dan kelontong sejenisnya dibatasi hingga pukul 21.00 WITA," kata Suwarmawan sebagaimana dikutip dari laman resmi Kabupaten Buleleng pada Kamis, 10 Februari 2022.
Baca Juga: Aturan Baru PPKM untuk Tempat Ibadah dan Tempat Umum
Baca Juga: Gunungapi Anak Krakatau Erupsi 9 Kali
Selain itu, masyarakat juga diminta untuk mengaktifkan posko PPKM di tiap RT/RW, desa/Kelurahan/kecamatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah. ***