BULELENGPOST.COM --- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM kembali diperpanjang dengan penyesuaian level, hal ini sebagai bentuk antisipasi lonjakan Covid-19 varian Onicron di Indonesia.
Menurut Safrizal ZA selaku Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri mengatakan bahwa pemerintah telah telah memprediksi jika kasus Covid-19 dalam seminggu terakhir mengalami lonjakan.
" Sebagai bentuk antisipasi kebijakan, Menteri Dalam Negeri telah memperpanjang dan memperbarui level PPKM wilayah Jawa-Bali melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2022," kata Safrizal dikutip dari Antara pada Selasa, 8 Februari 2022.
Baca Juga: PPKM Lagi, Bali Naik Status ke Level 3, berikut Penjelasannya
Instruksi Menteri Dalam Negeri atau Inmendagri itu berlaku sejak 8 Februari hingga 14 Februari 2022. Dalam Inmendagri itu diatur terkait perpanjangan PPKM diantaranya level 1 mengalami penurunan dari 40 menjadi 30 daerah, level 2 dari 86 menjadi 57 daerah.
Kemudian peningkatan yang sigsnifikan terjadi pada daerah dengan level 3 yakni dari 3 daerah menjadi 41 daerah.
Baca Juga: Aturan Baru PPKM untuk Tempat Ibadah dan Tempat Umum
Hal ini terjadi karena menurunnya tingkat tracing dan mulai bertambahnya tingkat bed occupancy rate atau BOR rumah sakit.