BULELENGPOST.COM --- Instruksi Menteri Dama Negeri atau Inmendagri, Tito Karnavian terbaru menyebutkan ada penambahan level 4 pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Di mana dalam Inmendagri itu terulis adanya penambahan level 4 dari sebelumnya 4 menjadi 7 daerah.
"Dalam Inmendagri Nomor 13 Tahun 2022 untuk Jawa-Bali terdapat peningkatan jumlah daerah yang berada pada Level 4, yaitu Kota Cilegon, Sukabumi, Cirebon, Tegal, Salatiga, Magelang, dan Kota Madiun," kata Dirjen Bina Adwil Kemendagri Safrizal ZA pada Selasa, 1 Maret 2022.
Baca Juga: PPKM Diperpanjang, Pemda Buleleng Ajak Masyarakat untuk Tetap Patuhi Prokes
Lebih lanjut, capaian target vaksinasi juga menjadi tolok ukur penentuan level suatu daerah. PPKM itu berlaku dari 1 Maret hingga 7 Maret 2022.
Baca Juga: Bertemu Persita Tangerang, Bhayangkara FC Fokus Pada Kemenangan
Kemudian untuk wilayah luar Jawa-Bali yang diatur melalui Inmendagri Nomor 14 Tahun 2022 dan berlaku dari 1 Maret hingga 14 Maret 2022.
Baca Juga: Hadapi Bhayangkara FC, Widodo: Bhayangkara Bukan Hanya Melvin
Adapun rincian level PPKM wilayah Jawa-Bali selain peningkatan pada level 4, juga terjadi peningkatan pada level 3 dari 99 daerah menjadi 108 daerah.