Nunggak Pajak 2 Tahun Kendaraan akan Berstatus Bodong, Korlantas Polri: Tidak Langsung Dihapus

- 26 Juli 2022, 14:07 WIB
Ilustrasi, cara mengurus STNK yang hilang
Ilustrasi, cara mengurus STNK yang hilang /Tangkapan layar tribratanews banten polri go id/

BULELENGPOST.COM --- Beredar kabar terkait kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun akan dihapus data kendaraannya dan tidak bisa melakukan registrasi ulang.

Hal ini pun sempat viral serta menjadi buah bibir netizen Indonesia. Kendaraan yang menunggak pajak selama 2 tahun pun dikabarkan akan berstatus bodong karena registrasinya yang sudah dihapus.

Korlantas Polri pun angkat bicara soal kabar tersebut. Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan terkait aturan baru itu.

Baca Juga: Tidak Hanya Jual Beli Tanah, BPJS Juga Wajib Dilampurkan Saat Mengurus SIM, SKCK dan STNK

Dijelaskannya, aturan baru itu bertujuan untuk menyelaraskan single data antara Korlantas Polri, PT Jasa Raharja, dan Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPD).

Selain itu, aturan ini juga untuk akurasi data antar instansi yang meliputi singkronisasi data yang dipegang kepolisian, Jasa Raharja, ataupun Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda).

Sebagaimana diketahui masing-masing instansi memiliki cara masing-masing dalam penghitungan jumlah kendaraan. Kepolisian menghitung jumlah kendaraan dari STNK sedangkan Dispenda melalui jumlah mendaftar wajib pajak.

Baca Juga: Pakar Sebut Tes Pencari SIM di Indonesia Tidak Sudah

"Kalau 2 tahun itu bagaimana sistemnya? Kami sudah mengatur, kami kasih peringatan pertama 3 bulan, peringatan kedua 1 bulan, peringatan ketiga adalah 1 bulan," kata Yusri menjelaskan dikutip dari PMJ News pada Selasa, 26 Juli 2022.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah