Sah! Wajib Pajak Berpenghasilan Rp5 Miliar ke Atas kini Kena Pajak 35 Persen

- 2 Oktober 2021, 13:50 WIB
Wajib pajak berpenghasilan Rp5 Miliar ke atas bakal dikenakan tarif pajak 35 persen
Wajib pajak berpenghasilan Rp5 Miliar ke atas bakal dikenakan tarif pajak 35 persen /Antara News

BULELENGPOST.COM - Rancangan Undang-Undang (RUU) Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menyebutkan tarif Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi (OP) yang berpenghasilan Rp5 miliar ke atas naik sebesar 35 persen.

"Besarnya lapisan Penghasilan Kena Pajak (PKP) sebagaimana dimaksud dapat diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan," tulis Draf RUU HPP yang diterima Antara di Jakarta, Sabtu, 2 Oktober 2021

Dengan adanya penerapan tarif pajak untuk WP OP berpenghasilan Rp5 miliar ke atas, lapisan PKP bertambah menjadi lima lapisan.

Baca Juga: Begini Cara Cek Suhu Tubuh Tanpa Menggunakan Termometer

Sebagaimana dilansir dari Antara News, Sabtu 2 Oktober 2021, kelima lapisan tersebut meliputi pengenaan tarif lima persen kepada WP OP berpenghasilan sampai dengan Rp60 juta, serta 15 persen kepada WP OP berpenghasilan di atas Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta.

Lalu WP OP dengan pendapatan di atas Rp250 juta sampai Rp500 juta dikenakan tarif pajak 25 persen dan di atas Rp500 juta hingga Rp5 miliar diterapkan pajak sebesar 30 persen.

Baca Juga: Rusia Sebut Pakta AUKUS Picu Ketegangan di Indo-Pasifik

Selain itu, beleid tersebut juga mencatat WP badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap akan dikenakan tarif pajak sebesar 22 persen yang mulai berlaku pada Tahun Pajak 2022.

Sementara untuk WP badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka, memiliki jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan pada bursa efek di Indonesia.

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x