Sah! Wajib Pajak Berpenghasilan Rp5 Miliar ke Atas kini Kena Pajak 35 Persen

- 2 Oktober 2021, 13:50 WIB
Wajib pajak berpenghasilan Rp5 Miliar ke atas bakal dikenakan tarif pajak 35 persen
Wajib pajak berpenghasilan Rp5 Miliar ke atas bakal dikenakan tarif pajak 35 persen /Antara News

Baca Juga: Kode Redeem PUBG Mobile 2 Oktober 2021: Aneka Skin Senjata, Fragment Silver, Hingga Random Outfit

paling sedikit 40 persen, dan memenuhi persyaratan tertentu, dapat memperoleh tarif sebesar tiga persen lebih rendah dari tarif 22 persen.

Di sisi lain diatur pula tarif yang dikenakan atas penghasilan berupa dividen yang dibagikan kepada WP orang pribadi dalam negeri adalah paling tinggi sebesar 10 persen dan bersifat final.***

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah