BULELENGPOST.COM - Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) mencatat kontribusi bersih pajak industri hulu migas di Indonesia telah mencapai Rp69,16 triliun hingga 19 Desember 2021.
Kepala Divisi Program dan Komunikasi SKK Migas Rinto Pudyantoro mengatakan kontribusi pajak hulu migas ini telah melampaui target yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp64,7 triliun
“Pelampauan target setoran pajak hulu migas ke negara menunjukkan bahwa industri hulu migas tidak ada henti-hentinya terus memberikan kontribusi dan turut serta menopang pembangunan," kata Rinto sebagaimana dikutip dari Antara News, 21 Desember 2021.
"Ini menegaskan peran penting industri hulu migas bagi penerimaan negara dan modal pembangunan," imbuhnya.
Baca Juga: Bengkulu dan Kupang Diprediksi Hujan Petir, Kota Besar Lainnya hanya Hujan Ringan
Rincian setoran pajak industri hulu migas tersebut meliputi PPh Migas sebesar Rp52,49 triliun atau surplus 14,7 persen dari target, PBB Migas dan sektor lainnya sebesar Rp7,7 triliun.
Angka itu surplus 11,72 persen dari target, PPh Non Migas Rp5,8 triliun, PPN dan PPnBM sebesar Rp3,1 triliun, dan pajak lainnya sebesar Rp0,036 triliun atau surplus 0,27 dari target.
Selain setoran pajak migas yang melampaui penerimaan negara, kontribusi hulu migas dalam Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) melalui hasil pengelolaan minyak dan gas juga melampaui target sebesar 7,28 miliar dolar AS.
Namun sampai November 202 PNBP hulu migas sudah mencapai 12,55 miliar dolar AS atau 172 persen dari target pemerintah.