Aturan Terbaru Kemenhub untuk Natal dan Tahun Baru

- 21 Desember 2021, 07:05 WIB
Pemandangan udara menunjukkan pesawat All Nippon Airways (ANA), yang memberikan batch pertama vaksin penyakit virus corona (COVID-19) yang dikembangkan oleh Pfizer Inc. tiba dari Brussel di bandara Narita di Narita, timur Tokyo, Jepang 12 Februari 2021 .
Pemandangan udara menunjukkan pesawat All Nippon Airways (ANA), yang memberikan batch pertama vaksin penyakit virus corona (COVID-19) yang dikembangkan oleh Pfizer Inc. tiba dari Brussel di bandara Narita di Narita, timur Tokyo, Jepang 12 Februari 2021 . /China Daily

BULELENGPOST.COM --- Pemerintah memberlakukan kebijakan baru dalam perjalanan udara saat Natal dan Tahun Baru.

Syarat perjalanan domestik ini berlaku pada 24 Desember hingga 2 Januari 2022. Pelaku perjalanan berusia lebih dari 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksin dosisi kedua dan bukti hasil negatif antigen 1x2jam.

Kemudian untuk pelaku perjalanan yang berusia kurang dari 12 tahun wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR 3x24 jam dan harus didampingi keluarga yang dibuktikan dengan menunjukkan kartu keluarga.

Baca Juga: Manfaat minum Anggur Merah untuk Kesehatan

Begitu juga dengan pelaku perjalanan belum atau tidak vaksin Covid-19 tujuan berobat/medis wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah dan melampirkan hasil negatif RP-PCR 3x24 jam.

Sedangkan untuk ketentuan lainnya yakni pelaku perjalanan di atas 17 tahunyag belum atau tidak vaksin lengkap untuk membatasi diri dalam mobilitas.

Baca Juga: Eksklusif! 6 Kode Reedem Mobile Legends Terbaru Edisi 21 Desember 2021

Hal ini merujuk pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 No. 24 Tahun 2021, Addendum SE No. 24 tahun 2021 dan SE Kemenhub No 111 tahun 2021.

Sedangkan untuk pelaku perjalanan darat yang rutin di wilayah aglomerasi tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin ataupun keterangan negatif rapid test antigen.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah