Menteri Airlangga Tegaskan Program Kartu Prakerja Tahun 2022 Tetap Dilaksanakan dengan 2 Sistem

- 20 Desember 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi Kartu Prakerja- Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Purbasari mengungkapkan bahwa Pemerintah terus lalukan perbaikan program Kartu Prakerja.
Ilustrasi Kartu Prakerja- Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Purbasari mengungkapkan bahwa Pemerintah terus lalukan perbaikan program Kartu Prakerja. /prakerja.go.id

BULELENGPOST.COM --- Tahun 2022 dipastikan program Kartu Prakerja tetap berlangsung, bahkan program yang telah memasuki gelombang 23 itu tidak hanya diadakan secara online tapi juga offline.

Hal itu ditegaskan oleh Menteri Koordinator (Menko) bidang Perekonomian Airlangga Hartarto bahwa program Kartu Prakerja tetap digelar pada tahun 2022 dengan pembagian penyelenggaraan masing-masing yakni 6 bulan online atau daring dan 6 bulan berikutnya digelar secara luring atau offline.

"Diharapkan kita sudah bisa membuat program yang sifatnya luring bukan hanya daring. Dan kembali kepada program awal, bukan hanya semi bansos tapi untuk mendorong retraining-reskilling agar sesuai dengan kebutuhan digitalisasi ke depan," ujar Menko Airlangga dikutip dari Indonesia.go.id pada Senin, 19 Desember 2021.

Baca Juga: Prakerja Gelombang 20 Telah Diumumkan, Telat Mengikuti Pelatihan, Kepesertaan Bisa Dicabut

Gelombang 22 menjadi penutup tahun 2021, dimana peserta yang lolos pada tahap ini merupakan peserta yang kepesertaanya dcabut pada gelombang 18 hingga 21.

Namun demikian, Pemerinta Indonesia belum mengumumkan detail pasti terkait pembukaan gelombang ke-23 pada tahun 2022 medatang.

Baca Juga: Rincian Kartu Prakerja Gelombang 20, Intensive hingga Syaratnya

Meski demikian, masyarakat Indonesia yang berminat untuk mengikuti program semi bantuan sosial (bansos) ini tetap bisa melakukan pendaftaran.

Sebagaimana diketahui, untuk dappat mengikuti program ini wajib mengikuti syarat yang telah ditentukan yakni warga negara Indonesia berusia 18 tahun ke atas saat melakukan pendaftaran, tidak sedang mengikuti pendidikan formal.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah