BULELENGPOST.COM --- Ada 4 kelompok yang dilarang mendaftar Kartu Prakerja gelombang 18. Di mana daftar itu adalah syarat-prasyarat panitia Kartu Prakerja yang difasilitasi langsung oleh Kemenko Perekonomian RI.
Tujuannya sudah pasti agar penyaluran bantuan Kartu Prakerja tepat sasaran. Pedaftara untuk mengikuti seleksi Kartu Prakerja akan dibuka pada semester II tahun 2021 ini. Namun, tanggal pasti pembukaannya belum diumumkan.
Sejauh ini pihak panitia Kartu Prakerja hanya memberitahukan agar para calon peserta mempersiapkan diri dengan mendaftar di laman prakerja.go.id.
Baca Juga: Tempuh Cara Spiritual, Pemprov Bali Gelar Upacara Aci Pakelem Hulu-Teben di Panca Sagara
Baca Juga: 3 PLTU Raih ASEAN Coal Awards 2021 Berkat Terapkan Teknologi Ramah Lingkungan
Baca Juga: Sari Galung : Siswa Sudah di Vaksin, Semoga PTM Bisa Terlaksana Usai PPKM
Namun, ternyata ada 4 kelompok yang dilarang mendaftar atau tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan. Ke-4 kelompok tersebut antara lain:
- Pendaftar sudah pernah lolos di gelombang sebelumnya.
- Pendaftar masih aktif sekolah atau kuliah.
- Pendaftar sudah pernah menerima bantuan sosial (bansos) lainnya dari kementerian/lembaga terkait.
- Terdaftar sebagai anggota TNI/Polri, anggota DPR/DPRD, direksi/komisaris, dewan pengawas BUMN/BUMD, PNS, serta perangkat desa.
Baca Juga: Olimpiade Tokyo Resmi di Tutup, Indonesia Kumpulkan 5 Medali, Menpora: Meleset dari Target
Baca Juga: Aktor Tampan Thailand ini Tikam Pacarnya 20 Kali hingga Tewas