BULELENGPOST.COM – Anak sekolah jejang SD, SMP hingga SMA dipastikan akan mendapatkan bansos PKH sebesar Rp4,4 Juta per tahunya melalui Kemensos.
Namun perlu dicatat, bantuan sosial Rp 4,4 juta akan dipecah dan dibeda-bedakan kembali sesuai dengan jenjang pendidikannya.
Berikut ini adalah bantuan sosial PKH untuk kategori anak sekolah dilansir dari situs resmi Kemensos, Jumat, 6 Agustus 2021:
- Anak usia sekolah SD menerima bantuan sebesar Rp900 ribu dengan catatan syarat maksimal satu anak dalam KPM.
- Anak usia sekolah SMP menerima bantuan sebesar Rp 1,5 juta dengan catatan syarat maksimal satu anak dalam KPM.
- Anak usia sekolah SMA menerima bantuan sebesar Rp 2 juta dengan catatan syarat maksimal satu anak dalam KPM.
Baca Juga: Kode Redeem Free FIre Jumat, 6 Agustus 2021: Diamond dan Elite Pass Menanti
Baca Juga: Lepas Debut dan Eksplorasi Diri, Pandusukma Mengaku Hilang Arah
Baca Juga: Berikut Update Penanggulangan Covid-19 di Provinsi Bali
Tidak hanya siswa, Bansos PKH juga kan diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mulai dari ibu hamil hingga penyandang disabilitas.
- Ibu Hamil menerima bantuan sebesar Rp 3 juta dengan catatan maksimal kehamilan anak kedua.
- Anak usia dini menerima bantuan sebesar Rp 3 juta dengan catatan syarat maksimal dua anak dalam satu KPM.
- Lansia berusia di atas 70 tahun menerima bantuan Rp2,4 juta dengan catatan syarat maksimal satu orang dalam KPM.
- Penyandang Disabilitas menerima bantuan sebesar Rp2,4 juta dengan catatan syarat maksimal satu orang dalam KPM.
Baca Juga: Unframed Debut Lee Je Hoon sebagai Sutradara Sekaligus Penulis Skenario
Baca Juga: Pemasukan Seret, Barca Terpaksa Lepas Messi