BULELENGPOST.COM – Bantuan subsidi uang kuliah tunggal atau UKT sebesar Rp2,4 Juta memang telah di persiapkan oleh pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).
Bantuan yang digelontorkan pemerintah itu akan menyasar mahasiswa di seluruh Indonesia dengan total penerima310.508 mahasiswa.
Baca Juga: Mahasiswa Bisa mendapatkan Subsidi UKT Rp2,4 Juta, Cek Syarat dan Ketentuannya Sekarang
Lalu bagaimana cara mendapatkan bantuan ini?
- Mahasiswa mendaftarkan diri ke perguruan tinggi atau universitas masing-masing.
- Pimpinan perguruan tinggi atau universitas selanjutnya mengajukan daftar mahasiswa calon penerima subsidi UKT ke Kemendibud Ristek.
- Pemerintah selanjutnya menyalurkan bantuan UKT langsung ke masing-masing perguruan tinggi atau universitas.
Baca Juga: Walikota Denpasar Ajak Sekolah Tunda dulu Pembayaran Uang Seragam
Baca Juga: AKBP Ranefli Dian Candra Resmi Jabat Kapolres Tabanan
Tidak semua mahasiswa bisa mendapatkan bantuan ini, sebab menurut pemerintah hanya kategori mahasiswa yang secara ekonomi keluarga rentan karena akibat pandemi Covid-19. Dan, hanya mahasiswa aktif yang dapat memeroleh bantuan.
Nah jika Anda tergolong dalam kategori berikut ini dipastikan tidak diperbolehkan untukmenerima bantuan subsidi UTK Rp2,4 Juta