LaporCovid Somasi Menkes Terkait Vaksin Berbayar

- 7 Agustus 2021, 08:16 WIB
LaporCovid mensomasi Kemenkes terkait vaksin berbayar
LaporCovid mensomasi Kemenkes terkait vaksin berbayar /Surprising_Shots/pixabay

BULELENGPOST.COM -- LaporCovid-19 melayangkan somasi terkait Pasal 1 ayat 5 Permenkes No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes No. 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Pasal 1 ayat 5 Permenkes No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes No. 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) berisi mengenai vaksinasi berbayar.

Dalam Pasal 1 ayat 5 Permenkes No. 19 Tahun 2021 dijelaskan jika pelaksanaan Vaksinasi Gotong Royong dibebankan kepada yang bersangkutan dengan biaya yang ditanggung badan hukum atau badan usaha.

Baca Juga: Halo Pak Jokowi.. Pariwisata Bali di Titik Nadir

Baca Juga: Tidak Hanya Siswa, Bansos PKH juga Diberikan kepada Ibu Hamil hingga Penyandang Disabilitas

Baca Juga: Kode Redeem Free FIre Jumat, 6 Agustus 2021: Diamond dan Elite Pass Menanti

Bersma koalisi, LaporCovid-19 telah melayangkan somasi ke Menkes terkait aturan vaksin berbayar.

Dimana pihak Kemenkes membatalkan vaksin berbayar individu setelah ramai adanya penolakan dari berbagai pihak.

Namun demikian, kendati telah dibatalkan rupanya ada regulasi yang belum diubah.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x