"ini perlu didesak, karena selama Permenkes Nomor 19 2021 tidak diubah, maka masih memiliki kekuatan hukum," kata LaporCovid-19.
Dalam pernyataan tertulis dari LaporCovid-19, disebutkan bahwa vaksin merupakan intervensi pengendalian pandemi.
Baca Juga: Lolos PMM, 20 Mahasiswa ITB STIKOM Bali Bertolak ke Jawa
Baca Juga: Sate Babi, Gerang Asem Sambal Awag , Menu Tercetus dari Protes Pelanggan
Baca Juga: Disorot Media Asing: Tes Keperawanan untuk Korps Wanita TNI AD Tidak Lagi Diberlakukan
Pemerintah dinilai tidak etis jika menerbitkan kebijakan perolehan vaksin dengan metode berbayar di saat ketersediaan vaksin Covid-19 masih terbatas.
LaporCovid-19 menuntut Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin untuk segera mencabut ketentuan Pasal 1 ayat 5 Permenkes No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes No. 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Jika dalam waktu tujuh hari tidak dipenuhi, kami akan melakukan langkah hukum dan konstitusional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.***
DISCLAIMER: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat dengan judul "Kisruh Vaksin Berbayar Belum Usai, Menkes Diancam ke Ranah Hukum"