LaporCovid Somasi Menkes Terkait Vaksin Berbayar

- 7 Agustus 2021, 08:16 WIB
LaporCovid mensomasi Kemenkes terkait vaksin berbayar
LaporCovid mensomasi Kemenkes terkait vaksin berbayar /Surprising_Shots/pixabay

"ini perlu didesak, karena selama Permenkes Nomor 19 2021 tidak diubah, maka masih memiliki kekuatan hukum," kata LaporCovid-19.

Dalam pernyataan tertulis dari LaporCovid-19, disebutkan bahwa vaksin merupakan intervensi pengendalian pandemi.

Baca Juga: Lolos PMM, 20 Mahasiswa ITB STIKOM Bali Bertolak ke Jawa

Baca Juga: Sate Babi, Gerang Asem Sambal Awag , Menu Tercetus dari Protes Pelanggan

Baca Juga: Disorot Media Asing: Tes Keperawanan untuk Korps Wanita TNI AD Tidak Lagi Diberlakukan

Pemerintah dinilai tidak etis jika menerbitkan kebijakan perolehan vaksin dengan metode berbayar di saat ketersediaan vaksin Covid-19 masih terbatas.

LaporCovid-19 menuntut Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin untuk segera mencabut ketentuan Pasal 1 ayat 5 Permenkes No. 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Permenkes No. 10 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Jika dalam waktu tujuh hari tidak dipenuhi, kami akan melakukan langkah hukum dan konstitusional sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," tuturnya.***

DISCLAIMER: Artikel ini telah tayang sebelumnya di Pikiran Rakyat dengan judul "Kisruh Vaksin Berbayar Belum Usai, Menkes Diancam ke Ranah Hukum"

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah