BULELENGPOST.COM - Program Kartu Prakerja yang diluncurkan oleh pemerintah telah memasuki gelombang 18.
Kartu Prakerja merupakan salah satu program pemerintah yang dikhususkan untuk masyarakat yang kehilangan mata pencahariannya akibat terdampak pandemi Covid-19.
Baca Juga: Bakal jadi Ayah, Rossi Umumkan Sang Kekasih Hamil Anak Pertamanya
Masyarakat yang lolos seleksi kartu Prakerja akan memberikan bantuan senilai Rp3,55 juta, yang terdiri dari Rp1 juta saldo pelatihan Rp2,4 juta dana insentif dan Rp150.000 sebagai imbalan telah mengisi survei.
Berikut adalah hal - hal yang harus diperhatikan saat mendaftarkan diri di Kartu Prakerja Gelombang 18.
1. Bukan golongan dari salah satu profesi di bawah ini.
A. Pejabat begara.
B. Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
C. Aparatur Sipil Negara (ASN).