Anggoro Eko Cahyo: Para Pekerja Tertib Kepesertaan Jamsostek untuk Lolos BSU

- 18 Agustus 2021, 20:59 WIB
Pemerintah Menyalurkan Bantuan Subsidi Upah, Begini Syarat Penerimanya
Pemerintah Menyalurkan Bantuan Subsidi Upah, Begini Syarat Penerimanya / Mufid Majnun/ unsplash


BULELENGPOST.COM --- Direktur Utama BP Jamsostek, Anggoro Eko Cahyo mengatakan proses penyerahan data BSU diharapkan tepat sasaran pada pekerja yang hanya mendapatkan hak dari perusahaan di bawah angka Rp3,5 juta.

Ia mengingatkan kepada para pekerja untuk tertib terkait kepesertaan Jamsostek serta validasi data.

"Untuk peserta BP Jamsostek, pekerja terlindungi dari risiko kerja, dan juga mendapatkan nilai tambah seperti BSU," ujar Anggoro.

Baca Juga: Moeldoko: Siapapun Boleh Kritik tapi Wajib Patuhi Budaya Timur

Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahap pertama telah disalurkan kepada 947.669 pekerja yang menerima dana BSU Rp1 juta.

Cair Tahap II

Bagi Anda yang belum mendapatkan bantuan di tahap I, perlu memperhatikan hal berikut ini agar tidak gagal transfer dan berhasil lolos verifikasi.

Baca Juga: Mudarta : Sosok AHY Cerminkan Astra Brata Kepemimpinan di Indonesia

Sebagai informasi, BPJS Ketenagakerjaan kabarnya sudah menyerahkan data calon penerima BSU tahap II pada Senin, 16 Agustus 2021. Pada tahap I yang sudah dicairkan, BPJS Ketenagakerjaan sudah menyerahkan BSU pada 1.000.200 data calon penerima BSU.

Untuk tahap II ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menyerahkan data 1,25 juta. Jika dikalkulasi, maka BPJS Ketenagakerjaan hingga saat ini telah menyerahkan 2,25 juta data dari target BSU 2021 yang menyasar 8,7 juta lebih pekerja.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah