BULELENGPOST.COM --- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI angkat suara terkait beredarnya infromasi diundurnya jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024 menjadi tahun 2027.
Dikutip dari laman KPU Rabu, 18 Agustus 2021. KPU RI menyatakan tidak ada pemunduran pelaksanaan Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024. Hal itu sesuai dengan UU Pemilu dan Pemilihan dilaksanakan di tahun 2024.
Baca Juga: Kunjungi Pulau Sengekta, Anggota Parlemen Korsel Dikecam Pemerintah Jepang
Baca Juga: Siobak Singaraja, Kuliner Legend yang Terbentuk dari Akulturasi Budaya Kuliner Cina dari Singaraja
Hal ini sebagaimana penjelasan Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 dan Pasal 201 ayat (8) UU Nomor 10 Tahun 2016.
Bahkan pernyataan itu dipertegas pada poin enam yang mengatakan hasil koordinasi dalam bentuk Tim Kerja Bersama yang terdiri dari DPR, Kemendagri, KPU, Bawaslu dan DKPP menyepakati Pemilu dan Pemilihan tetap diselenggarakan pada tahun 2024 sebagaimana UU Nomor 7 Tahun 2017 dan UU Nomor 10 Tahun 2016. Yakni Pemilu direncanakan digelar pada 21 Februari 2024 dan Pemilihan Kepala Daerah digelar pada 27 November 2024.
Baca Juga: Sebut Kelompok Pemberontak Dibekingi CIA, Menteri Luar Negeri Peru Mengundurkan Diri
Baca Juga: Adakan Latihan Gabungan AU dan AL, Cina Kembali Provokasi Taiwan
Disisi lain, wakil ketua MPR Hidayat Nur Wahid mendukung keputusan KPU untuk tidak menunda Pemilihan Umum tahun 2024.