Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih Berdasarkan Tempatnya dan Tidak Boleh Sembarangan

- 17 Agustus 2021, 08:23 WIB
Bendera Merah Putih
Bendera Merah Putih /mufidpwt / pixabay

BULELENGPOST.COM - Saat ini Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-76.

Baca Juga: Penelitian Terbaru: Berjalan 30 Menit Setiap Hari Turunkan Angka Kematian

Seluruh daerah di Indonesia serentak memperingatinya dengan dengan cara memasang dan mengibarkan bendera merah putih sebagai tanda semangat pratriotisme menjaga keutuhan NKRI.

Baca Juga: Presiden Jokowi Minta Tes PCR Diturunkan, Ernest Prakarsa: Jadi Selama ini ?

Tahukah anda, ternyata dalam pemasangan bendera Merah Putih tidak boleh sembarangan karena ukuran setiap tempat berbeda-beda.

Dilansir dari berbagai sumber, berikut adalah aturan dalam pengibaran bendera merah putih di Indonesia :

Baca Juga: Mengenal Sejarah Singkat Pemberontakan DI-TII Pasca Kemerdekaan RI

1. Pemasangan di Lapangan Istana Kepresidenan

ukuran bendera Merah Putih adalah 200cm x 300cm.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x