Regulasi Tembakau Alternatif Dinilai Mampu Tekan Jumlah Perokok di Indonesia

- 21 Desember 2021, 09:54 WIB
Ilustrasi merk rokok yang beredar di pasaran
Ilustrasi merk rokok yang beredar di pasaran /Antara News

BULELENGPOST.COM - Pengamat Kebijakan Publik Universitas Gadjah Mada (UGM), Satria Aji Imawan menilai regulasi mengenai penggunaan tembakau alternatif dapat membantu menurunkan angka pravalensi perokok di Indonesia.

Di Indonesia sendiri, jumlah perokok aktif diperkirakan telah mencapai 60-an juta jiwa. Satria menjelaskan produk alternatif semisal tembakau yang dipanaskan maupun elektrik dapat dijadikan opsi untuk menekan prevalensi perokok karena menggunakan pendekatan pengurangan risiko.

Untuk terhindar dari bahaya rokok, tentu disarankan untuk berhenti langsung dari kebiasaan merokok (zero risk).

Baca Juga: Resep Ayam Betutu ala Chef Devina Hermawan

Apabila strategi tersebut sulit dilakukan, maka konsep pengurangan risiko melalui produk alternatif dapat menjadi solusi potensial, setidaknya untuk mengurangi risiko residu asap (TAR).

Lembaga eksekutif Departemen Kesehatan Inggris (Public Health England/PHE) dalam "Evidence Review of E-Cigarettes and Heated Tobacco Products 2018" menyebutkan bahwa produk tembakau alternatif memiliki risiko lebih rendah.

Baca Juga: Lomba Digital Kreatif Serangkaian HUT Kota Denpasar

Dilansir dari Antara News, Selasa, 21 Desember 2021, tembakau alternatif 95 persen lebih rendah daripada konsumsi rokok konvensional karena pembakaran tembakau menghasilkan residu asap (TAR).

Meskipun produk alternatif juga mengandung nikotin, namun memiliki potensi risiko yang lebih rendah karena tidak mengandung TAR.

Halaman:

Editor: Bagus Putu Ardha Krisna Putra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah