Cara Menghitung Pajak 11 Persen dengan Mudah dan Sederhana

- 22 Juli 2022, 06:32 WIB
Pemerintah Kabupaten Buleleng memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang memiliki piutang hingga akhir Desember 2021.
Pemerintah Kabupaten Buleleng memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang memiliki piutang hingga akhir Desember 2021. /stevepb/ pixabay

BULELENGPOST.COM --- Berikut merupakan cara menghitung Pajak 11 persen denangan mudah dan sederhana.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 menyebutkan bahwa pajak PPn mengalami kenaik dari 10 persen menjadi 11 persen. Kebijakan ini efektif sejak 1 April 2022 dan telah dijalankan diberbagai sektor.

Sebagai gambaran umum, PPn merupakan pemungutan pajak disetiap tansaksi perdagangan jual beli. baik berupa produk ataupun jasa di dalam negeri.

Yang kena pajak ini meliputi seluruh wajib pajak warga Indonesia baik pribadi, badan usaha ataupun pemerintah.

Baca Juga: Perhatian, Membangun Rumah hingga Renovasi Kena Pajak 11 Persen Dikecualiakan Berikut

Dan berikut ini adalah cara menghitung PPn 11 persen dengan mudah dan sederhana.

Tarif PPN = Dasar Pengenaan Pajak (DPP) x Harga Produk atau Jasa.

Misalnya, saat membeli sebuah makanan di restoran, maka pembeli akan dikenakan Pajak PErtambahan Nilai atau PPN 11 persen.

Baca Juga: Kontribusi Pajak dari Sektor Hulu Migas Lampaui Target 2021

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x