Menggelandang di Bali, WNA asal India Dideportasi Imigrasi Denpasar

- 16 September 2022, 20:49 WIB
WNA India Dideportasi Kanwil Kemenkumham Bali
WNA India Dideportasi Kanwil Kemenkumham Bali /Dok. Kanwil Kemenkumham Bali

BULELENGPOST.COM - WNA India Dideportasi Kanwil Kemenkumham Bali pada Jumat, 16 September 2022.

WNA India Dideportasi berinisial PKX (50) karena telah melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian.

Hal tersebut disampaikan Anggiat Napitupulu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham Bali) pada Jumat, 16 September 2022 di Denpasar.

Baca Juga: Ala Ayuning Dewasa Sabtu, 17 September 2022

WNA India Dideportasi melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian menyebutkan bahwa “Orang Asing pemegang Izin Tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu Izin Tinggal dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan”.

Baca Juga: Fakta Kepribadian Kelahiran Sukra Kliwon Bala Jumat, 16 September 2022

Sehingga dalam hal ini imigrasi melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa pendeportasian kepada WNA India Dideportasi tersebut.

Sebelumnya PKX diketahui menjadi subyek laporan masyarakat pada April 2021 silam yang dianggap meresahkan.

Baca Juga: Persib Bandung Hajar Barito Putera, Lima Gol Tercipta di Gelora Bandung Lautan Api

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah