BULELENGPOST.COM --- Selain arak, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi RI juga menetapkan total 9 Warisan Budaya Tak Benda Indonesia, Bali.
Penetapan itu dilakukan pada rapat Penetapan WBTB yang berlangsung pada 27 September hingga 1 Oktober 2022 di Hotel The Alana Malioboro, Yogyakarta.
Kesembilan itu meliputi Uyah Amed, Jaja Laklak, Lontar Bali, Sate Lilit, Karya Pemijilan Ida Bhatara Sakti Ngerta Gumi, Berko, Mejaran-jaranan, Serombotan dan Arak Bali.
Gubernur Bali, Wayan Koster mengharapkan masyarakat Bali merawat, melestarikan hingga mengembangkan warisan budaya tersebut.
"Namun sejak terbitnya Peraturan Gubernur Bali Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi dan/atau Destilasi Khas Bali, akhirnya Arak Bali mendapat pelindungan legalitas sekaligus ijin edar," kata Koster dikutip dari siaran pers Sabtu, 5 November 2022.
Baca Juga: Jelang KTT G20, PLN Dorong Energi Baru Terbarukan melalui REC PLN
Koster mengaku terus berjuang dengan upaya nyata menerbitkan Peraturan Gubernur Bali, terus menerus melakukan promosi, pembinaan, pengembangan, dan pengawasan, sehingga Arak Bali sudah masuk kategori minuman spirit ke-7 dunia.
Baca Juga: Kode Redeem Aktif Hari Ini Call of Duty Sabtu, 5 November 2022