BULELENGPOST.COM - Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali telah memutuskan membuka penerbangan internasional ke Bali pada Kamis, 14 Oktober 2021.
Pemprov Bali juga mewajibkan karantina selama 5 hari bagi wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Bali.
Untuk di Kota Denpasar, karantina wisman dipusatkan di kawasan Sanur Denpasar Selatan.
Baca Juga: Terus Menurun, Tersisa 541 Kasus Aktif Covid-19 di Provinsi Bali Jumat, 15 Oktober 2021
Hal tersebut disampaikan oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Denpasar I Dewa Gede Rai di Denpsar pada Kamis, 14 Oktober 2021.
Dirinya mengatakan Denpasar kebagian 276 kamar hotel yang tersebar di sembilan hotel di kawasan Sanur.
Baca Juga: Update Kasus Covid-19 Provinsi Bali Jumat, 15 Oktober 2021
Sembilan hotel tersebut antara lain Maya Sanur Hotel, Hyatt Regency, Griya Santrian, Taksu Sanur Hotel, Tandjung Sari Hotel, Prime Plaza Suites Sanur, Swiss-belresort Watujimbar, Maiso Aurelia Hotel dan Sudamala Hotel.
Baca Juga: Kontingen Jawa Barat Juara Umum PON XX Papua