Tiga Bulan PWA Diberlakukan, Pemprov Bali Segera Gelar Sidak

- 20 Maret 2024, 16:35 WIB
Daya Tarik Wisata Tanah Lot Bali.
Daya Tarik Wisata Tanah Lot Bali. /DEZALB/Pixabay

BULELENGPOST.COM - Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Pariwisata Provinsi Bali menggelar rapat koordinasi monitoring dan evaluasi mengenai Pungutan Wisatawan Asing (PWA).

Rapat yang digelar pada Selasa, 19 Maret 2024 membahas mengenai pelaksanaan sidak diberlakukannya PWA Rp150.000 di Provinsi Bali.

Pungutan Wisatawan Asing sudah berlaku selama 3 bulan di Provinsi Bali dan akan mulai dilakukan sidak. Akan tetapi, setelah dilaksanakan beberapa evaluasi akhirnya jadwal pelaksanaan sidak dimajukan mulai bulan Maret 2024.

Baca Juga: Update Redeem Code Game PUBG Spesial Rabu, 20 Maret 2024 Segera Klaim Sebelum Kadaluarsa

Sidak akan dilaksanakan mulai minggu depan tepatnya tanggal 26 Maret 2026 yang bakal bakal menyasar objek wisata yang ada di Bali. Diantaranya, Uluwatu, Tanah Lot, Ulun Danu Beratan dan juga Tampaksiring.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun saat rapat kordinasi yang dihadiri GIPI, Asita, HPI, Satpol PP, Inspektorat, BPD, Bapenda, dan stakeholder lainnya.

Baca Juga: Rekomendasi Tempat Libur Lebaran di Gianyar Selain Ceking dan Pantai

Tjok Bagus Pemayun menjelaskan, sidak ini sifatnya pengecekan untuk memastikan wisatawan asing yang ke Bali ini telah membayar PWA atau belum.

“Jadi kami melakukan pemantauan, yakni monitoring dan evaluasi di objek wisata, sekaligus sosialisasi karena bagaimanapun juga, ini merupakan kebijakan baru yang diberlakukan di Bali,” katanya.

Halaman:

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x