Capaian Vaksinasi di Provinsi Bali per 19 Agustus 2021

19 Agustus 2021, 19:22 WIB
Capaian Vaksinasi Provinsi Bali Kamis 19 Agustus 2021 /Dinkes Bali

BULELENGPOST.COM - Pemerintah Provinsi Bali saat ini sedang gencar-gencarnya melaksanakan vaksinasi bagi seluruh masyarakatnya baik itu vaksinasi tahap 1, vaksinasi tahap 2 maupun vaksinasi tahap 3.

Baca Juga: Petani Modern di Buleleng Manfaatkan Listrik untuk Tekan Biaya Produksi

Berikut sacapain vaksinasi Pemerintah Provinsi Bali per Kamis 19 Agustus 2021 sebagai berikut :

Target masyarakat Bali yang diberikan vaksinasi sampai Kamis 19 Agustus 2021 mencapai 2.996.060 orang.

Baca Juga: Pemerintah Australia Memulangkan (Repatriasi) 186 orang Warganya di Bali Kembali ke Negaranya

Berdasarkan data resmi yang dikeluarkan oleh Pemerintah Provinsi Bali pada hari Kamis 19 Agustus 2021 capaian vaksinasi Masyarakat yang telah memperoleh vaksin 1 sebanyak 3.123.224 orang dan vaksin 2 sebanyak 1.527.115 orang.

Total vaksinasi Tahap I di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali sampai saat ini Kamis 19 Agustus 2021 sebagai berikut :

Baca Juga: Hibah Medis Bantuan Pemerintah Australia Mendarat di Bali

Kabupaten Buleleng 81,81%, Kabupaten Jembrana 89,91%, Kabupaten Bangli 84,22%, Kabupaten Tabanan 104,54%, Kabupaten Gianyar 94,93%%, Kabupaten Karangasem 87,45%, Kabupaten Klungkung 97,61%, Kabupaten Badung 131,88% dan Kota Denpasar 149,20%.

Total vaksinasi Tahap II di seluruh Kabupaten/Kota se-Bali sampai saat ini Minggu 15 Agustus 2021 sebagai berikut :

Baca Juga: Inilah Penyebab Masih Terasa Haus Meski Sudah Minum Air Cukup

Kabupaten Buleleng 28,39%, Kabupaten Jembrana 37,92%, Kabupaten Bangli 40,43%, Kabupaten Tabanan 41,33%, Kabupaten Gianyar 47,77%, Kabupaten Karangasem 40,38%, Kabupaten Klungkung 46,99%, Kabupaten Badung 85,62% dan Kota Denpasar 82,57%.

Total vaksin yang terdistribusi sebanyak 5.242.113 dosis dengan sisa stok vaksin sebanyak 1.055.687 dosis.

Baca Juga: Setelah PPKM, 25 Agustus Upacara Pelebon Gusti Made Perasu di Denpasar

Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19, Gubernur Bali telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 Corona Virus Disease 2019 Dalam Tatanan Kehidupan Era Baru Di Provinsi Bali.

Surat Edaran ini mulai berlaku pada hari Selasa (Anggara, Pon-Kelawu) tanggal 10 Agustus 2021 sampai dengan pemberitahuan lebih lanjut. ***

Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma

Sumber: Dinas Kesehatan Provinsi Bali

Tags

Terkini

Terpopuler