BULELENGPOST.COM --- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng kembali melaksanakan program penanganan rumah tidak layak huni.
Pemkab menyalurkan dana sebesar Rp5,5 miliar untuk 378 unit yang diambil melalui sumber Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Buleleng, Ni Nyoman Surattini, ST.
Baca Juga: Jepang Tawarkan Turki Pinjaman Senilai Rp. 5,9 Trilyun guna Tangani Pengungsi Suriah
Suratini juga memaparkan untuk sumber DAK dengan total jumlah 140 unit dengan besaran Rp2,1 miliar untuk alokasi fisik atau sekitar Rp20 juta untuk satu unitnya.
Dan untuk DAK ini kita sudah memenuhi target dari pengamprahan sebanyak 3 kali, yaitu pengamprahan 25%, 40% dan 35%.
Baca Juga: Saling Bertukar Serangan, Suriah Tembak Jatuh 22 Rudal Israel
Sedangkan dana yang bersumber dari APBD terdapat 2 jenis program yakni rumah swadaya berjumlah 128 unit dan rumah korban bencana 110 unit. Sehingga total anggaran mencapai Rp3,4 miliar.
Surattini juga menjelaskan terkait proses penyaluran bantuan tersebut yakni bersumber dari usulan data desa lewatmusyawarah rencana pembangunan (Musrenbang).