Pemkab Buleleng Menghapus Denda dan Memberikan Potongan Pajak Hingga 31 Desember 2021

- 20 Agustus 2021, 09:20 WIB
Pemerintah Kabupaten Buleleng memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang memiliki piutang hingga akhir Desember 2021.
Pemerintah Kabupaten Buleleng memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang memiliki piutang hingga akhir Desember 2021. /stevepb/ pixabay

BULELENGPOST.COM --- Relaksasi pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan-Perkotaan Perdesaan (PBB-P2) kepada wajib pajak kembali diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Buleleng melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD).

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala BPKPD Buleleng Gede Sugiartha Widiada, Kamis, 20 Agustus 2021.

Ia menjelaskan relaksasi itu berupa potongan wajib pajak yang mempunyai piutang pajak dari tahun 2010 hingga 2015 dengan potongan sebesar 25 persen.

Baca Juga: Penjelasan Kemenkumham Tentang Remisi yang Didapatkan Djoko Tjandra

Baca Juga: Pengamat Diplomatik Peringatkan Cina untuk Waspadai Gerak-gerik Taliban

Sedangkan untuk wajib pajak yang memiliki piutang hingga tahun 2009 diberikan potongan hingga 50 persen.

Menurut Widiada, program itu diberikan kepada wajib pajak untuk meringankan beban wajib pajak.

“Program relaksasi ini diberikan dengan harapan masyarakat tergugah untuk membayar pajak,” jelasnya.

Baca Juga: Nisan Leaf, Mobil Listrik Terbaru Seharga Rp. 600 jutaan

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah