Penjelasan Kemenkumham Tentang Remisi yang Didapatkan Djoko Tjandra

- 20 Agustus 2021, 08:42 WIB
 Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra, dapat pengurangan hukuman lagi.
Terdakwa kasus pemberian suap kepada penegak hukum dan pemufakatan jahat Djoko Tjandra, dapat pengurangan hukuman lagi. /Antara/Hafidz Mubarak A

BULELENGPOST.COM --- Narapidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Joko Soegiato Tjandra atau Djoko Tjandra kembali mendapatkan hak istimewa. Dimana Djoko Tjandra menerima remisi dua bulan.

Sebelumnya Djoko Tjandra dijerat dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp100.000.000 subsider enam bulan penjara pada tingkat pertama, April 2021.

Kemudian Djoko Tjandra melakukan banding dan dikabulkan oleh hakim dengan pemotongan masa hukuman 1 tahun menjadi 3 tahun 6 bulan penjara pada bulan Juli 2021.

Baca Juga: Pengamat Diplomatik Peringatkan Cina untuk Waspadai Gerak-gerik Taliban

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengungkapkan alasan pemberian remisi terhadap Djoko Tjandra.

Menurut Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti, Djoko Tjandra mendapatkan remisi dikarenakan terpidana telah menjalani hukuman satu per tiga masa pidana.

"Joko Sugianto Tjandra merupakan terpidana yang sudah menjalani satu per tiga masa pidana," kata Rika Aprianti sebagaimana dikutip dari laman Pikiran-Rakyat.com Jumat, 20 Agustus 2021.

Baca Juga: Nisan Leaf, Mobil Listrik Terbaru Seharga Rp. 600 jutaan

Tindakan pemberian remisi itu dilakukan berdasarkan Pasal 34 (3) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2006.

Halaman:

Editor: Gede Apgandhi Pranata

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x