BULELENGPOST.COM - Kembali terjadi di Indonesia. Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut (TNI AL) berhasil menangkap dan mengamankan kapal ikan asing berbendera Vietnam pada Rabu 11 Agustus 2021.
Kapal ikan Vietnam ini diduga sedang melakukan aktifitas penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (ZEEI).
Dilansir dari Kabarsenayan.com pada Kamis 12 Agustus 2021, Komandan KRI Kerambit-627 Letkol Laut (P) Kurniawan menyampaikan bahwa penangkapan berawal saat KRI Kerambit-627 sedang melaksanakan Operasi Siaga Tempur Laut dibawah kendali operasi Gugus Tempur Laut (Guspurla) Koarmada I di wilayah Perairan ZEEI Laut Natuna Utara.
Baca Juga: Ernest Prakarsa Kritisi Tes PCR dan Antigen Jadi Ladang Bisnis
“Saya langsung memerintahkan peran tempur dilanjutkan peran pemeriksaan dan penggeledahan yaitu suatu keadaan kesiapsiagaan KRI Kerambit-627 dalam menghadapi kemungkinan ancaman, seketika menaikan kecepatan melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kapal yang dicurigai tersebut, setelah berhasil dihentikan maka dilanjutkan pemeriksaan dan penyelidikan serta penggeledahan terhadap muatan, dokumen, dan Anak Buah Kapal (ABK),” ungkapnya.
Baca Juga: Menyasar Seluruh Provinsi, Gerakan Mobil Masker Dimulai Hari ini
Kapal ikan dengan nahkoda Vung dan 7 orang ABK bernomor TG 91115 TS, sedangkan pada AIS terdaftar CHONGTHANHB358BA1c tersebut memuat sekitar 2 ton dengan berbagai jenis.
Berdasarkan hasil penyelidikan diduga Kapal Ikan Vietnam TG 91115 TS tersebut melakukan pelanggaran karena melaksanakan aktifitas penangkapan ikan di WPPNRI ZEEI (dalam garis Landas Kontinen RI Sejauh 5 Nm) tanpa ijin resmi pemerintah RI.
Editor: Putu Ariek Putra Wijaya Kusuma
Sumber: Kabar Senayan